Selasa, 29 Mei 2012

  1. Minuman keras bagi kesehatan
     
  2. Miras (minuman keras), apapun nama yang digunakan oleh manusia tetapi dapat membuat yang mengonsumsinya mabuk hilang akal, seperti ganja, arak, tuak dan sejenisnya, hukumnya adalah haram.Khamr didefenisikan oleh Raslullah SAW adalah sesuatu yang memabukkan yang dapat mengakibatkan hilngnya akal. Padahal akal adalah organ mulia anugerah Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengontrol gerak gerik anggota tubuh. Maka hukum Islam menegaskan meminumkhamr baik sedikit apalagi banyak hukumnya adalah haram. Rasulullah SAW bersabda: “Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan. Maka sedikitnyapun adalah haram.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan At Tirmidzi)
    Minuman keras terbagi dalan 3 golongan yaitu:
    - Gol. A berkadar Alkohol 01%-05%
    - Gol. B berkadar Alkohol 05%-20%
    - Gol. C berkadar Alkohol 20%-50%
    Beberapa jenis minuman beralkohol dan kadar yang terkandung di dalamnya :
    - Bir,Green Sand 1% – 5%
    - Martini, Wine (Anggur) 5% – 20%
    - Whisky, Brandy 20% -55%.
    Efek  Samping Yang Ditimbulkan :
    Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari jumlah / kadar alkohol yang dikonsumsi. Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan perasaan relax, dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan. mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan “asyik”. Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
    Bila dikonsumsi lebih banyak lagi, akan muncul efek sebagai berikut : merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional ( sedih, senang, marah secara berlebihan ) muncul akibat ke fungsi fisik – motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, inkoordinasi motorik dan bisa sampai tidak sadarkan diri. kemampuan mental mengalami hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan daya ingat terganggu.

    Dampak negatif minuman keras dan rokok dalam kehidupan ekonomi dan sosial

    Tidak bisa kita pungkiri bahwa secara realitas dan faktual tidak sedikit negara makmur (Welfare state) adalah negara Kapitalis Liberal walaupun akhir-akhir ini juga harus diakui bahwa ada sejumlah negera makmur yang sedang mengalami kerisis ekonomi. Para pelaku ekonomi/ pengusaha dan atau wirausahawan di negara Kapitalis terpicu untuk maju dan di negara-negara tersebut terdapat pengawasan, regulasi dan penegakkan hukum yang sangat ketat tanpa pandang bulu sehingga kasus pungli gartifikasi, korupsi dan sejenisnya yang berhubungan dengan perdagangan dan konsumsi rokok dan minuman beralkoho bisa diatasi secara lebih efektif. Selanjutnya yang juga  tidak kalah pentingnya lagi adalah dampak berbahaya dari perdagangan dan konsumsi rokok dan minuman beralkohol terus diupayakan bisa diatasi secara lebih efektif. Banyak yang menuding bahwa konsumsi rokok dan minuman keras yang tidak diatur oleh undang-undang telah menimbulkan dampak negatif yang juga telah menimbulkan korban jiwa.

    Mengenai konsumsi rokok dan alkohol, di negara-negara makmur pada umumnya telah diatur secara lebih tegas dan ketat tapi diiringi dengan desiminasi dan sosialisasi aturan dan undang-undang yang lebih terencana dan terorganisir serta diusahakan agar masyarakat patuh terhadap aturan dan Undang-undang yang diterapkan. Aturan ketat dan tegas yang mengatur agar konsumen yang berhak membeli dan mengkonsumsi rokok dan minuman keras harus berumur di atas 18 tahun dan aturan ini betul-betul dijalankan dan sangsi akan dikenakan bagi mereka yang menyuruh orang di bawa umur membelikan atau mengkonsumsi rokok dan minuman beralkohol.

    Pada kasus tertentu jika ada orang yang akan membeli rokok atau minuman beralkohol tapi wajahnya kelihatan seperti anak-anak yang masih ABG (di bawa 18 thn) akan dimintai kartu ID untuk memastikan bahwa pembeli atau konsumen itu telah berusia 18 tahun ke atas dan hal ini juga pernah dialami oleh teman-teman pernah kuliah di luar negeri.

    Di Indonesia tidak sedikit anak-anak dibawa umur 18 tahun yang kedapatan merokok dan minum minum-minuman keras serta ugal-ugalan di Jalan raya membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi dan dibawa pengaruh alkohol. Kelakuan buruk seperti ini bisa berpotensi mencelakakan dirinya sendiri dan bahkan orang lain.  Hukum atau aturan seperti yang diterapkan di negara-negara makmur kayaknya belum diberlakukan di Indonesia. Dalam beberapa kasus bahkan orang tua sering menyuruh anak-anknya pergi membelikan orang tuanya rokok atau minuman beralkohol dan tidak ada masalah.

    Selanjutnya dalam hal perdagangan rokok dan minuman beralkohol telah diatur sedemikian rupa sehingga  sehingga pedagang menaati aturan dan tidak berdagang rokok atau minuman beralkohol di sembarang tempat karena misalnya hanya ingin menjual di tempat-tempat strategis dan relatif lebih mudah menapatkan pelanggan.

    Bisakah kita di Indonesia membuat aturan yang bisa mengatasi masalah konsumsi rokok dan minuman beralkohol secara lebih tertib dan lebih efektif?. Saya kira saatnya penguasa dan pengusaha berkolaborasi secara lebih harmonis dan humanis sehingga dapat mengatasi masalah dampak berbahaya dari konsumsi dan perdagangan rokok dan minuman berlakohol. Aturan dan hukum yang tepat dan proporsional dibutuhkan. Juga butuh pertimbangan tidak hanya penerapan aspek hukum normatif tapi yang juga tidak kalah pentingnya adalah memperhatikan aspek sosiologi hukum.

    1.    BAHAYA MEROKOK BAGI KESEHATAN
    Adalah setiap kali menghirup asap rokok , entahnsengaja atau tidak berarti juga menghisap lebih dari 4000 macam racun karena itulah merokok sama dengan memasukan racun-racun kedalam rongga mulut dan tentunya paru-paru . merokok mengganggu kesehatan kenyataan ini tidak dapat kita mungkiri banyak penyakit telah terbukti menjadi akibat buruk merokok baik secara langsung maupun tidak langsung kebiasaan merokok bukan saja merugikan siperokok tetapi juga bagi orang di sekitarnya
    Efek-efek yang merugikan akibat merokok pun sudah di ketahui dengan jelas banyak penelitian membuktikan bahwa bahwa kebiasaan merokok meningkatkan resiko timbulnya berbagai penyakit seperti penyakit jantung, dan gangguan pembuluh darah , kanker paru-paru , kanker rongga mulut , kanker laring , kanker osefagus , bronkhitis , tekanan darah tinggi , impontensi serta gangguan kehamilan dan cacat pada janin. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar